SK: 08/DIKTI/Kep/2002
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan TinggiNomor : 08/DIKTI/Kep/2002 Tentang Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan NasionalNomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan PembinaanProgram Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 telah ditetapkan Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diplona, Sarjan dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi;
b. Bahwa melaksanakan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut di atas dipandang perlu menetapkan peraturan pelaksanaan sebagai petunjuk teknis;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Kerja Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2001;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang pembentukan Kabinet Gotong Royong;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 176/O/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 184/u/2001 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN – PENGENDALIAN DAN PEMBINAAN PROGRAM DIPLOMA, SARJANA DAN PASCA SARJANA DI PERGURUAN TINGGI
Pertama :
Dengan telah dicabutnya semua ketentuan tentang ujian negara/ujian pengawasan mutu melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001, maka setiap program studi pada perguruan tinggi berwenang melaksanakan proses belajar mengajar secara mandiri yang meliputi :
- Menerima mahasiswa dan menetapkan Nomor Mahasiswa (NPM), dengan demikian kewajiban mahasiswa PTS untuk memperoleh Nomor Induk Registrasi (NIRM) dari Kopertis ditiadakan.
- Mengevaluasi kemajuan belajar mahasiswa (ujian) sendiri, oleh dan di perguruan
tinggi masing-masing, dengan demikian kewajiban mahasiswa PTS yang semula harus menempuh ujian negara dengan koordinasi Kopertis ditiadakan, dengan ketentuan persyaratan dosen penguji sesuai Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
- Menerbitkan ijazah lulusan program studi oleh perguruan tinggi, dengan demikian keharusan ijazah lulusan PTS yang semula memerlukan penanda-syahkan ijazah oleh Kopertis ditiadakan.
Kedua :
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
- Ijazah transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.
- Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah sekurang-kurangnya meliputi : 1. Nama Perguruan Tinggi; 3. Nama Program studi; 4. Nama Pemilik ijazah; 5. Tahun Pertama masuk Tempat dan tanggal lahir mahasiswa; 7. Nomor pokok mahasiswa (NPM); 8. Gelar atau sebutan yang diberikan; Tanggal kelulusan; 10. Tanggal penandatanganan ijazah; 11. Logo perguruan tinggi; 12. Foto Mahasiswa
- Transkrip akademik sekurang-kurangnya memuat: 1. Nomor seri transkrip akademik; 2. Nama perguruan tinggi; studi; 4. Nama pemilik transkrip akademik; 5. Tempat dan tanggal lahir mahasiswa; 6. Nomor pokok 7. Tanggal kelulusan; 8. Tanggal penandatanganan transkrip akademik; 9. Logo Perguruan tinggi; 10. 11. Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir
- Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatanga- Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatanga- ni oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Ketiga :
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 5 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001, maka setiap perguruan tinggi wajib melaporkan proses belajar mengajar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak akhir semester kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kopertis dengan menggunakan format sebagaimana dalam lampiran keputusan ini disertai kalender akademik. Keempat : Kelalaian dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam butir ketiga di atas dapat dipakai sebagai salah satu dasar dalam memberikan sanksi pembinaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 30 Keputusan Mendiknas Nomor 234/U/2000. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal : 6 Februari 2002
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
ttd Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP 130 889 802 SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Sekretariat Negara ;2. Menteri Pendidikan Nasional;3. Inspektur Jenderal Depdiknas;4. Sekretaris Jenderal Depdiknas;5. Kepala Balitbang pada Depdiknas;6. Semua Sekretaris Ditjen, Itjen dan Balitbang dalam lingkungan Depdiknas.7. Semua Direktur dalam
lingkungan Ditjen Dikti;8. Semua Koordinator Kopertis;9. Semua Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik dan Akademi Negeri dalam lingkungan Depdiknas;10.Badan Kepegawaian Negara. **** lampiran menyusul ********
Sumber : http://dikti.go.id Powered by: Joomla! Generated: 28 November, 2009, 09:45
KepMen: 045/U/2002
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 045/U/2002 TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKAN TINGGIMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Menimbang :
- bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi merupakan rambu-rambu untuk menjamin mutu dan kemampuan sesuai dengan program studi yang ditempuh;
- bahwa Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000;
- bahwa sebagai pelaksana ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menambah rambu-rambu penyusunan kurikulum inti sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 1989 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Nomor 1999 Nomor 115 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi danPenilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG KURIKULUM INTI PENDIDIKANTINGGI
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Kompetensi adalah seperangkattindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagaisyarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Pasal 2 (1) Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas : a. kompetensi utama; b. kompetensi pendukung; c. kompetensi lain yang bersifat
khusus dan gayut dengan kompetensi utama. (2) Elemen-elemen kompetensi terdiri atas : a. landasan kepribadian; b. penguasaan ilmu dan keterampilan; c. kemampuan berkarya; d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; e. pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Pasal 3 (1) Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama.(2)
Kurikulum inti suatu program studi bersifat : a. dasar untuk mencapai kompetensi lulusan; b. acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi; c. berlaku secara nasional dan internasional; d. lentur dan akomodatif terhadap
perubahan yang sangat cepat di masa datang; e. kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan.(3) Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi penyelenggara program studi. Pasal
4 (1) Kurikulum inti suatu program studi berisikan keterangan/penjelasan mengenai : a. nama program studi; b. ciri khas kompetensi utama sebagai pembeda antara program studi satu dengan lainnya; c. fasilitas utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan
program studi; d. persyaratan akademis dosen; e. substansi kajian kompetensi utama yang dikelompokkan menurut elemen kompetensi; f. proses belajar mengajar dan bahan kajian untuk mencapai elemen- elemen kompetensi; g. system evaluasi berdasarkan kompetensi; h. kelompok masyarakat pemrakarsa kurikulum inti.(2) Ciri khas kompetensi utama lulusan sebagai pembeda antara program studi satu dengan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus ditinjau dari gatra : a. nilai penting dalam membentuk kehidupan yang berkebudayaan; b. keterkaitan komplementer-sinergis di antara berbagai kompetensi utama lainnya.
Pasal 5 Perbandingan beban ekivalen dalam bentuk satuan kredit semester antarakompetensi utama dengan kompetensi pendukung serta kompetensi lain didalam kurikulum berkisar antara 40-80% : 20-40% : 0-30%.
Pasal 6 (1) Penyusunan kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, program Pascasarjana, dan program diploma berpedoman pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini.(2) Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk setiap program studi sebagaimana yang diatur pada pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, kurikulum inti yang berlaku secaranasional untuk setiap program studi pada program sarjana, program Pascasarjana, dan program diploma yang ditetapkan dengan KeputusanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan/Menteri Pendidikan Nasional masihtetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kurikulum inti oleh kalanganperguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
Pasal 8 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 2 April 2002
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TTDA. MALIK FADJAR
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Sumber http://dikti.go.id Powered by: Joomla! Generated: 28 November, 2009, 09:32
KepMen: 107/U/2001
Salinan KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
Meninmbang :
- bahwa pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan dengan cara dan/atau jarak jauh;
- bahwa untuk penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak yang menyelenggarakan sistem tatap muka, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6,
- Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2001;
- Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi, dan Tugas Departemen sebagaimana dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001;
- Keputusan Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet periode 1999 – 2004;
- Keputusan Kebudayaan Nomor 2564/U/1991 tentang Pendidikan Tinggi Jarak Jauh;
- Keputusan Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi; MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JAUH.
Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
- Program pendidikan program pendidikan tinggi dengan proses pembelajaran yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
- Materi ajar PTJJ adalah bahan ajar yang dikembangkan dan dikemas dalam bentuk tercetak dikombinasikan dengan media lain yang dapat digunakan mahasiswa untuk proses belajar mandiri.
- Bantuan mandiri adalah proses belajar yang didasarkan pada inisiatif mahasiswa dengan bantuan minimal dari pihak lain.
- Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh pengelola PTJJ untuk membantu kelancaran proses belajar madiri mahasiswa, berupa pelayanan akademik dan administrasi akademik, maupun pribadi.
- Turorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang secara langsung berkaitan dengan materi ajar, dan dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh
- Evaluasi hasil belajar mahasiswa adalah penilaian yang dilakukan terhadap hasil proses belajar mandiri mahasiswa dalam bentuk tatap muka dan jarak jauh.
- Evaluasi hasil belajar secara tatap muka adalah bentuk evaluasi yang dilakukan dengan pengawasan langsung.
- Evaluasi hasil belajar secara jarak jauh adalah evaluasi terhadap tugas yang dikerjakan oleh mahasiswa secara mandiri.
- Praktik adalah latihan keterampilan penerapan teori dengan pengawasan langsung
10. Praktikum adalah tugas yang terkendali yang berhubungan dengan validasi fakta atau hubungan antar fakta, sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum.
11. Pemantapan pengalaman lapangan adalah tugas yang dilakukan dalam lingkungan kerja sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum serta dengan pengawasan langsung.
12. Unit sumber belajar adalah pelaksana penyelenggaraan program PTJJ yang berada di luar kantor pusat dan atau di daerah.
13. Sistem pendidikan tinggi tatap muka adalah pendidikan tinggi dengan proses pembelajaran yang dilakukan melalui pertemuan langsung antar staf pengajar dengan mahasiswa.
14. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional. 15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2 Tujuan penyelenggaraan program pendidikan tinggi jarak jauh adalah terwujudnya tujuan pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 1999 tentang pendidikan tinggi, serta terciptanya kesempatan mengikuti pendidikan tinggi.
Pasal 3 Penyelenggaraan program mengutamakan hal berikut :
a. Penggunaan berbagai media komunikasi yang berbentuk media komunikasi tercetak
dikombinasikan dengan media lain;
b. Penggunaan metode pembelajaran interaktif yang didasarkan pada konsep
belajar mandiri dengan dukungan bantuan belajar dan fasilitasi pembelajaran;
Pasal 4 jarak jauh diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. Mempunyai sumber daya untuk merancang, menyusun, memproduksi, dan menyebarluaskan seluruh bahan ajar yang diperlukan untuk memenuhi kurikulum program
b. Mempunyai sumber daya untuk memutakhirkan secara berkala setiap bahan ajar yang dproduksi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni;
c. Memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan interaksi antara dosen, asisten atau tutor dengan mahasiswa secara intensif, baik melalui tatap muka, telekonferensi, surat menyurat elektronik, maupun bentuk-bentuk interaksi jarak jauh yang sinkronus dan asinkronus lainnya, yang menjamin dosen akan dapat mengenal secara individual setiap mahasiswanya, sehingga mampu menjaga kualitas proses pembelajaran;
d. Mempunyai sumber daya untuk menyediakan fasilitas praktikum dan/ atau akses bagi mahasiswa untuk melaksanakan praktikum;
e. Mempunyai sumber daya untuk menyediakan fasilitas pemantapan pengalaman lapangan dan/atau akses bagi mahasiswa untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan;
f. Mempunyai sumber daya untuk melakukan evaluasi hasil belajar secara ter- program dan berkala minimal 2 (dua) kali per semester;
g. Mempunyai sumber daya dengan bidang keahlian manajemen PTJJ dan pembelajaran jarak jauh;
h. Mempunyai sumber daya untuk mengorganisasikan unit sumber belajar yang ber- tujuan memberikan layanan teknis dan akademis secara intensif kepada mahasiswa dan dosen dalam proses pembelajaran;
i. Sudah mempunyai ijin penyelengaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama yang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasio- nal Perguruan Tinggi (BAN – PT) dengan nilai A atau U (Unggulan);
j. Bekerja sama dengan perguruan tinggi lain yang sudah mempunyai ijin penyelenggaraan program studi yang sama untuk memfasilitasi kegiatan pengembangan program dan bahan ajar, pemberian layanan bantuan belajar, layanan perpustakaan dan pelaksanaan praktikum dan pemantapan pengalaman lapangan, serta penyelenggaraan evaluasi hasil belajar secara jarak jauh. (3) Perincian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh
Direktur Jenderal; (4) Mekanisme dan proses evaluasi persyaratan serta persetujuan untuk penyelenggaraan program pendidikan tinggi jarak jauh ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
Pasal 5 (1) Kurikulum diselenggarakan dengan sistem PTJJ sama dengan kurikulum program studi yang diselenggarakan dengan sistem tatap muka. (2) Beban studi untuk menyelesaikan setiap program studi yang diselenggarakan dengan sistem PTJJ minimal
sama dengan beban studi pada sistem tatap muka. (3) Proses pembelajaran jarak jauh dilakukan secara terstruktur termasuk layanan akademik yang diberikan tutor sehingga memotivasi mahasiswa untuk bekerja secara cepat dan disiplin. (4) Evaluasi hasil akhir belajar harus dapat mencerminkan tingkat kematangan dan kemampuan mahasiswa
melalui mekanisme ujian komprehensif secara tatap muka atau secara jarak jauh dengan pengawasan langsung.
Pasal 6 Penyelenggaraan Program Pendidikan Tinggi Jarak Jauh diwajibkan membuat laporanpelaksanaan dan menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala setiap tahun.
Pasal 7 Keputusan ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
MUHAIMIN SALINAN
Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional,3. Semua Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional,5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,6. Semua Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,8. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat,9. Komisi VI DPR RI. Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Pendidikan Nasional, Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan 131479478 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
http://dikti.go.id Powered by: Joomla! Generated: 28 November, 2009, 09:29
KepMen: 004/U/2002
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA NOMOR 004/U/2002 TENTANG
AKREDITASI PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang : a.
bahwa untuk meningkatkan mutu dan efisiensi perguruan tinggi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
masyarakat, perlu dilakukan akreditasi program studi pada perguruan tinggi; b. bahwa sehubungan dengan itu,
dipandang perlu menetapkan akreditasi program studi pada perguruan tinggi; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859); 3. Keputusan Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; 4. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong; 5. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Departemen; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
AKREDITASI PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan erguruan tinggi adalah universitas, institut, dan sekolah tinggi, politeknik, dan akademi yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan masyarakat.2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan
independen non struktural yang bertugas melakukan penilaian mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi
pada perguruan tinggi.3. Akreditasi adalah pengakuan atas program studi pada perguruan tinggi yang memenuhi
standar minimal.4. Program Studi adalah kesatuan rencana belajar yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum
dan ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan sasaran
kurikulum. Pasal 2 (1) Akreditasi program studi dilakukan oleh BAN-PT atas dasar data dan informasi yang diberikan
oleh perguruan tinggi serta kunjungan ke lokasi program studi yang bersangkutan untuk menilai kesesuaian informasi
dengan kenyataan.(2) Program studi yang diakreditasi oleh BAN-PT meliputi program studi pada program diploma,
program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi.(3) Data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, mahasiswa, pelaksanaan
pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan
perguruan tinggi, hasil pembelajaran, dan kualitas lulusan. Pasal 3 (1) Hasil penilaian data dan informasi program studi
terdiri atas : a. Program studi terakreditasi atau disebut memenuhi syarat; b. Program studi tidak terakreditasi atau
disebut tidak memenuhi syarat.(2) Program studi terakreditasi diberi peringkat yang diatur oleh BAN-PT. Pasal 4 Hasil
penilaian terhadap data dan informasi untuk setiap program studi dinyatakan dengan nilai angka dan harkat yang
ditetapkan oleh BAN-PT. Pasal 5 BAN-PT menetapkan dan mengumumkan hasil akreditasi program studi serta
menerbitkan sertifikasi akreditasi, dengan mencantumkan peringkat dan masa berlakunya. Pasal 6 Hasil akreditasi yang
dilakukan oleh BAN-PT digunakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menetapkan langkah pengawasan
dan pembinaan terhadap perguruan tinggi. Pasal 7 Akreditasi terhadap program studi merupakan bentuk
pertanggungjawaban perguruan tinggi kepada publik. Pasal 8 Program studi yang ingin mengajukan akreditasi ulang
untuk menaikkan peringkat akreditasinya ke peringkat yang lebih tinggi dapat melakukannyasetelah 1 (satu) tahun.
Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan ini Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 188/U/1998 tentang
Akreditasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2002 MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL TTDA. MALIK FADJAR Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :1. Sekretaris Jenderal Departemen
Pendidikan Nasional;2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional,3. Inspektur Jenderal
Departemen Pendidikan Nasional,4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional,5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, 6. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,7. Semua
Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi di lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional,8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,9.
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat,10. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Departemen
Keuangan,11. Komisi VI DPR-RI. Salinan sesuai dengan aslinya.Biro Hukum dan Hubungan MasyarakatDepartemen
Pendidikan NasionalKepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, ttdMuslikh, SH.NIP 131
479 478
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
http://dikti.go.id Powered by: Joomla! Generated: 28 November, 2009, 09:31
KepMen: 178/U/2001
SALINANKEPUTUSANMENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 178/U/2001TENTANG
GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,Menimbang : bahwa sebagai
pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, dipandang perlu
mengatur penetapan jenis gelar dan sebutan sesuai dengan kelom- pok bidang ilmu; Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390); 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi ( Lembaran Negara Nomor 3859); 3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 ten- tang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 Mengenai Pembentukan Kabinet Gotong Royong; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 ten- tang Kedudukan Tugas, Fungsi, Kedudukan
Tugas, Fungsi, Kewenang- an, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; MEMUTUSKAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN
TINGGI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Gelar akademik adalah
gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. 2. Sebutan
profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
profesional. 3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasan ilmu pengetahuan dan
pengetahuan. 4. Pendidikan dan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan
keahlian tertentu. 5. Program studi adalah merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau
profesioal yang diselenggarakan atas dasar kurikulum yang disusun oleh perguruan tinggi. 6. Menteri adalah Menteri
Pendidikan Nasional. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Pasal 2(1) Penetapan jenis gelar
akademik dan sebutan profesional didasarkan atas bidang keahlian.(2) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) untuk gelar akademik merupakan program studi.(3) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
untuk sebutan profesi- onal merupakan program studi. Pasal 3(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang
diberikan kepada lulusan pergu- ruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.(2) Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dicantumkan pula nama program studi yang bersangkutan secara lengkap. BAB IIGELAR AKADEMIK DAN
SEBUTAN PROFESIONAL Pasal 4 (1) Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.(2) Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan
pendidikan profesional dari Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Univer- sitas. Pasal 5(1) Yang berhak
memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.(2) Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah
Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas. BAB IIIJENIS GELAR AKADEMIK Pasal 6Gelar
akademik terdiri atas Sarjana, Magister dan Doktor. Pasal 7Penggunaan gelar akademik Sarjana dan Magister
ditempatkan di belakang nama yangberhak atas gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S., untuk
Sarjanadan huruf M. untuk Magister disertai singkatan nama kelompok bidang keahlian. Pasal 8Penetapan jenis gelar
dan sebutan serta singkatannya sesuai dengan kelompok bi-dang ilmu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi bersamaan denganpemberian ijin pembukaan program studi berdasarkan usul dari perguruan tinggiyang
bersangkutan sesuai dengna norma dan kepatutan akademik. Pasal 9Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan
di depan nama yang berhak atasgelar yang bersangkutan. BAB IVJENIS SEBUTAN PROFESIONAL Pasal
10Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakangnama yang berhak atas sebutan
profesional yang bersangkutan. Pasal 11(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas : a. Ahli Pratama
untuk Program Diploma I disingkat A.P. b. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma. c. Ahli Madya untuk
Program Diploma III disingkat A.Md. d. Sarjana Sains Terapan untuk Program Diploma IV disingkat SST(2) Singkatan
sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempat- kan di belakang nama yang berhak atas sebutan
tersebut. BAB VPENGGUNAAN GELAR AKADEMIKDAN SEBUTAN PROFESIONAL Pasal 12(1) Gelar akademik dan
sebutan profesional yang digunakan oleh yang berhak menerima adalah satu gelar akademik dan/atau sebutan
profesional jenjang tertinggi yang dimiliki oleh yang berhak.(2) Gelar akademik dan sebutan profesional hanya digunakan
atau dicantumkan pada dokumen resmi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan pekerjaan. BAB VISYARAT
PEMBERIAN GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL Pasal 13Syarat pemberian gelar akademik dan
sebutan profesional adalah :1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan dalam
mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidik- an profesional sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi
yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidik- an akademik dan/atau profesional. BAB VIIGELAR DOKTOR KEHORMATAN Pasal 14Gelar Doktor
Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorangyang telah berjasa luar biasa bagi ilmu
pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan. Pasal 15(1) Syarat bagi calon penerima
gelar Doktor kehormatan adalah : 1. memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana. 2. berjasa luar biasa dalam
pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.(2)
Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki
wewenang menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 16(1) Pemberian gelar
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
http://dikti.go.id Powered by: Joomla! Generated: 28 November, 2009, 09:19
Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang dimiliki
wewenang.(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilak- sanakan sesuai
dengan tatacara yang berlaku di universitas/institut yang bersangkutan.(3) Pemberian gelar Doktor Kehormatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dila- porkan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertimbangan lengkap
atas karya atau jasa yang bersangkutan. Pasal 17Gelar Doktor kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan di depan
nama penerimahak atas gelar tersebut dan hanya digunakan atau dicantumkan pada dokumen resmiyang berkaitan
dengan kegiatan akademik dan pekerjaan. BAB VIIIKETENTUAN LAIN Pasal 18Perguruan tinggi yang tidak memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan per-aturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan gelar
akademik, sebutan profesional dan/atau gelar doktor kehormatan. Pasal 19 (1) Gelar akademik dan/atau sebutan
profesional yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun. (2) Keabsahan perolehan gelar
akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena alasan
akademik. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal. Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan / atau sebutan profesional yang tidak sesuai denganKeputusan ini dikarenakan
ancaman dipidana seperti dimaksud dalam Pasal 55 danPasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pasal 21 (1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar
negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan
untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional sebagaimana diatur
dalam Keputusan ini. (2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri
perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional. (3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan
tinggi di Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau
diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan tinggi di luar negeri;
Pasal 22 Sebutan profesional yang dapat diberikan oleh perguruan tinggi di lingkunganDepartemen Pertahanan
ditetapkan dalam ketentuan tersendiri. BAB IXKETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 (1) Gelar akademik dan sebutan
profesional seperti diatur dalam keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. (2) Gelar akademik dan sebutan profesional
yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana
adanya. Pasal 24 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakantidak berlaku. Pasal 25 Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 November 2001 MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,TTDA.MALIK FAJAR
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
http://dikti.go.id Powered by: Joomla! Generated: 28 November, 2009, 09:19
Penyelenggaraan Kelas Jauh.
Jakarta, 22 September 2000Nomor : 2630/D/T/2000 Lampiran : Perihal : Penyelenggaraan Kelas Jauh.
Kepada Yth.Rektor Institut/Universitas NegeriKetua Sekolah Tinggi NegeriKoordinator Kopertis Wilayah I s.d. XII Kami
sampaikan dengan hormat bahwa sampai saat ini masih banyak PTN dan PTS yang menyelenggarakan kelas jauh. Hal
ini kami ketahui melalui pemberitaan media cetak maupun dari berbagai laporan resmi yang kami terima.Dengan tidak
mengurangi rasa hormat kami kepada pimpinan PTN dan PTS yang ingin berpartisipasi untuk mencerdaskan
masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, terutama dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daerah, maka kami
mohon perhatian pimpinan PTN dan PTS terhadap beberapa hal sebagai berikut : 1. Kelas jauh dalam bentuk apapun
tidak dapat dibenarkan.2. Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (bukan kelas jauh) selama ini ditangani oleh
Universitas Terbuka, dan dalam waktu mendatang PTN lain dan PTS dapat melakukan pendidikan jarak jauh dengan
menggunakan pola seperti Universitas Terbuka atau menggunakan media teknologi informasi yang saat ini sudah
sangat berkembang.3. Untuk menjamin mutu dan keadilan dalam berkompetisi antara PTN dan PTS maka perlu
ditetapkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pendidikan Jarak Jauh.4. Segera setelah terbitnya
keputusan tersebut maka PTN dan PTS dapat mengusulkan pelaksanaan pendidikan jarak jauh berdasarkan ramburambu
yang berlaku.5. Evaluasi akan dilakukan secara cermat terhadap usulan tersebut sebelum dikeluarkan ijin
penyelenggaraan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.Demikian agar diketahui dan dipenuhi, dan terima kasih
atas perhatian yang diberikan. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Satryo Soemantri BrodjonegoroNIP 130889802
Tembusan Yth : 1. Menteri Pendidikan Nasional (Sebagai laporan).2. Sekretaris Jenderal Depdiknas.3. Inspektur
Jenderal Depdiknas .4. Sekretaris dan Direktur Ditjen Dikti.Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (http://dikti.go.id Powered by: Joomla! Generated: 28 November, 2009, 09:54)
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 232/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dipandang perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6 1989, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3374); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859); MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan tinggi adalah kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan. teknologi dan/atau kesenian. 2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut. atau universitas. 3. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas. 4. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. 5. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. 6. Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar - mengajar di perguruan tinggi 7. Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. 8. Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu. 9. Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. 10. Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. 11. Kelompok matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya. 12. Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. 13. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian. 14. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 - 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 - 2 jam kegiatan mandiri. 15. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional. BAB II TUJUAN DAN ARAH PENDIDIKAN Pasal 2 (1) Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akdemik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. (2) Pendidikan profesional bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Pasal 3 (1) Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana, program magister, dan program doktor. (2) Program sarjana diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. menguasai dasar-dasar ilmiah dan ketrampilan dalam bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya; b. mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama; c. mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya di bidang keahliannya maupun dalam berkehidupan bersama di masyarakat; d. mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang merupakan keahliannya. (3) Program magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki ciri- ciri sebagai berikut: a. mempunvai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dengan cara menguasai dan memahami, pendekatan, metode, kaidah ilmiah disertai ketrampilan penerapannya; b. mempunyai keinampuan rnemecahkan permasalahan di bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah: c. mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah atau profesi yang serupa; (4) Program doktor diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut: a. mempunyai kemampuan mengembangkan konsep ilmu, teknologi, dan/atau kesenian baru di dalam bidang keahliannya melalui penelitian; b. mempunyai kemampuan mengelola, memimpin, dan mengembangkan program penelitian: c. mempunyai kemampuan pendekatan interdisipliner dalam berkarya di bidang keahliannya. Pasal 4 (1) Pendidikan profesional terdiri atas program diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV. (2) Program diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan. (3) Program diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya. (4) Program diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar ketrampilan manajerial yang dimilikinya. (5) Program diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannva. BAB III BEBAN DAN MASA STUDI Pasal 5 (1) Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama- lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah. (2) Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program sarjana, atau yang sederajat. (3) Beban studi program doktor adalah sebagai berikut: a. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester dengan lama studi selama-lamanya 12 (dua belas) semester; b. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan) SKS yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan) semester dan dapat ditempuh kurang dan 9 (sembilan) semester dengan lama studi selama-lamanya 13 (tiga belas) semester; c. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) sebidang sekurang-kurangnva 40 (empat puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh kurang dari 4 (empat) semester dengan lama studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester; d. Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) SKS yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dan dapat ditempuh kurang dari 5 (lima) semester dengan lama studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester. Pasal 6 (1) Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan selama-lamanya 4 (empat) semester setelah pendidikan menengah. (2) Beban studi program diploma II sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan selama-lamanya 6 (enam) semester setelah pendidikan menengah. (3) Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama- lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah. (4) Beban studi program diploma IV sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah. BAB IV KURIKULUM INTI DAN KURIKULUM INSTITUSIONAL Pasal 7 (1) Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas a. Kurikulum inti; b. Kurikulum institusional. (2) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional. (3) Kurikulum inti terdiri atas kelompok rnatakuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan ketrampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya. dan cara berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi. (4) Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dan kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dan kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. Pasal 8 (1) Kurikulum inti program sarjana dan program diploma terdiri atas: a. kelompok MPK; b. kelompok MKK; c. kelompok MKB; d. kelompok MPB; e. kelompok MBB. (2) Kurikulum inti program sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkisar antara 40% - 80% dan jumlah SKS kurikulum program sarjana. (3) Kurikulum inti program diploma sekurang-kurangnya 40% dari jumlah SKS kurikulum program diploma. Pasal 9 Kurikulum institusional program sarjana dan program diploma terdiri atas keseluruhan atau sebagian dan: a. kelompok MPK yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan MPK inti.; b. kelompok MKK yang terdiri atas matakuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan; c. kelompok MKB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masvarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan; d. kelompok MPB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi; e. kelompok MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannva. Pasal 10 (1) Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama. dan Pendidikan Kewarganegaraan. (2) Dalam kelompok MPK secara institusional dapat termasuk bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Alamiah Dasar, Filsafat Ilmu, Olah Raga dan sebagainya. Pasal 11 (1) Kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh Menteri. (2) Kurikulum institusional untuk setiap program studi pada program sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. BABV PENILAIAN HASIL BELAJAR MAHASISWA Pasal 12 (1) Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen. (2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi. (3) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0. Pasal 13 Masing-masing pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan mahasiswa putus kuliah berdasarkan kriteria yang diatur dalarn keputusan pimpinan perguruan tinggi. Pasal 14 (1) Syarat kelulusan program pendidikan ditetapkan atas pemenuhan jumlah SKS yang disyaratkan dan indeks prestasi kumulatif(IPK) minimum. (2) Perguruan tinggi menetapkan jumlah SKS yang harus ditempuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan berpedoman pada kisaran beban studi bagi masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8. (3) IPK minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi, sama atau lebih tinggi dari 2,00 untuk program sarjana dan program diploma, dan sama atau lebih tinggi dan 2,75 untuk program magister. Pasal 15 (1) Predikat kelulusan terdiri atas 3 tingkat yaitu : memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian, yang dinyatakan pada transkrip akademik. (2) IPK sebagai dasar penentuan predikat kelulusan program sarjana dan program diploma adalah: a. IPK 2,00 - 2,75 : memuaskan; b. IPK 2,76 - 3.50 : sangat memuaskan; c. IPK 3.51 - 4,00 : dengan pujian. (3) Predikat kelulusan untuk program magister: a. IPK 2,75 - 3,40 : memuaskan; b. IPK 3.41 - 3,70 : sangat memuaskan: c. IPK 3,71 - 4,00 : dengan pujian. (4) Predikat kelulusan dengan pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum yaitu n tahun (masa studi minimum) ditambah 1 tahun untuk program sarjana dan tambah 0,5 tahun untuk program magister. (5) Predikat kelulusan untuk program doktor diatur oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Pasal 16 (1) Penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan cara yang sesuai dengan karakteristik pendidikan yang bersangkutan. (2) Untuk mendorong pencapaian prestasi akademik yang lebih tinggi dapat dikembangkan sistem penghargaan pada mahasiswa dan lulusan yang memperoleh prestasi tinggi. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 Dengan berlakunya Keputusan ini, kurikulum yang berlaku secara nasional program sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma yang telah ada masih tetap berlaku dan disesuaikan dengan Keputusan ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Keputusan ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD YAHYA A. MUHAIMIN SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, 2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, 3. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Departemen Pendidikan Nasional. 4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional. 5. Semua Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi, di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, 6. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, 7. Semua Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, 8. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta; 9. Semua Gubernur Kepala daerah Tingkat I, 10. Komisi VI DPR-RI Salman sesuai dengan aslinya Biro Hukum dan Hubungan. Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan M u s 1 i k h, S.H. NIP. 131 479478




Tinggalkan Komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini